Ilustrasi AI
Bara Abadi di Tanah Gambut: Menakar Efektivitas Mitigasi dan Penegakan Hukum Karhutla
Oleh: Arda Dinata
ARDA NEWS – Musim kemarau yang mulai menyelimuti sebagian besar wilayah Indonesia kembali membawa bayang-bayang kelam yang berulang setiap tahun: kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Berdasarkan data satelit terbaru, titik panas (hotspots) mulai bermunculan dengan intensitas yang meningkat di sejumlah provinsi rawan seperti Riau, Jambi, Sumatra Selatan, hingga Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Fenomena ini bukan sekadar siklus alamiah, melainkan sebuah krisis lingkungan, kesehatan, dan ekonomi yang menuntut evaluasi mendalam terhadap sistem mitigasi serta ketegasan penegakan hukum di tanah air.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui sistem pemantauan SiPongi+ mencatat kenaikan signifikan jumlah titik panas dalam tiga pekan terakhir. Meskipun pemerintah mengklaim adanya penurunan luas areal terbakar dibandingkan periode yang sama pada tahun-tahun ekstrem seperti 2015 dan 2019, realita di lapangan menunjukkan bahwa bara di dalam tanah gambut tetap menjadi ancaman yang sulit dipadamkan. Karakteristik lahan gambut Indonesia yang dalam dan menyimpan cadangan karbon tinggi membuat kebakaran di wilayah ini tidak hanya menghasilkan kabut asap pekat, tetapi juga melepaskan emisi gas rumah kaca dalam jumlah masif ke atmosfer.
Anatomi Krisis dan Dampak Lintas Sektoral
Persoalan karhutla di Indonesia bersifat multidimensional. Dari sisi ekologis, kerusakan ekosistem gambut akibat pengeringan melalui kanal-kanal buatan manusia menjadi pemicu utama. Lahan gambut yang kering menjadi sangat mudah terbakar dan sulit dipadamkan karena api merambat di bawah permukaan tanah (smoldering process). Di sisi kesehatan, ribuan warga di wilayah terdampak mulai mengeluhkan peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Di Kota Pontianak dan Palangkaraya, jarak pandang yang sempat menyusut hingga di bawah 500 meter pada pagi hari mulai mengganggu aktivitas penerbangan dan pendidikan.
Secara ekonomi, kerugian yang ditimbulkan tidaklah sedikit. Bank Dunia dalam laporannya menyebutkan bahwa krisis karhutla tahun 2019 saja menyebabkan kerugian ekonomi bagi Indonesia mencapai sedikitnya US$ 5,2 miliar atau setara dengan 0,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini mencakup kerusakan aset, gangguan transportasi, serta dampak jangka panjang pada kesehatan masyarakat dan citra pariwisata Indonesia di mata internasional.
Antara Mitigasi Teknologi dan Realitas Lapangan
Pemerintah melalui Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah menggencarkan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC). Teknologi ini bertujuan untuk menyemai awan agar hujan buatan dapat membasahi lahan gambut sebelum kekeringan mencapai titik kritis. Namun, para pengamat menilai ketergantungan pada teknologi modifikasi cuaca hanya bersifat reaktif dan bersifat jangka pendek.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), dalam keterangannya, menekankan bahwa akar masalah karhutla terletak pada tata kelola lahan yang buruk dan ketimpangan penguasaan tanah. "Modifikasi cuaca hanyalah obat pereda nyeri. Penyakit utamanya adalah penghancuran bentang alam gambut oleh konsesi korporasi skala besar yang mengeringkan rawa demi tanaman monokultur. Tanpa restorasi hidrologi gambut yang total, kita akan terus memadamkan api yang sama setiap tahun," tegasnya.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK, Laksmi Dhewanthi, menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai langkah preventif, termasuk penguatan Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan (Manggala Agni) dan pelibatan masyarakat melalui Masyarakat Peduli Api (MPA). "Kami tidak hanya fokus pada pemadaman, tetapi juga pada deteksi dini dan pembasahan lahan gambut secara kontinu. Tantangannya adalah luasnya wilayah yang harus dipantau dan keterbatasan akses di beberapa titik terpencil," ujar Laksmi dalam konferensi pers di Jakarta.
Penegakan Hukum: Mencari Efek Jera
Salah satu instrumen terpenting dalam memutus rantai karhutla adalah penegakan hukum. Data dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK menunjukkan bahwa ratusan sanksi administratif, gugatan perdata, hingga proses pidana telah dilayangkan kepada perusahaan yang lahannya terbakar. Namun, publik seringkali mempertanyakan efektivitas eksekusi dari putusan pengadilan tersebut.
Pakar hukum lingkungan dari Universitas Indonesia menyebutkan bahwa tantangan terbesar adalah pembuktian unsur kesengajaan dalam kebakaran di area konsesi. "Kita sering melihat perusahaan berdalih bahwa api berasal dari luar konsesi yang kemudian menjalar masuk. Padahal, berdasarkan asas tanggung jawab mutlak (strict liability), pemegang izin bertanggung jawab atas setiap kebakaran yang terjadi di dalam wilayah konsesinya, terlepas dari mana asal apinya," jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa pemulihan lingkungan pasca-kebakaran harus menjadi prioritas dalam tuntutan hukum, bukan sekadar denda administratif yang nilainya seringkali dianggap "kecil" dibandingkan keuntungan korporasi.
Hingga saat ini, beberapa gugatan perdata bernilai triliunan rupiah terhadap korporasi pembakar hutan masih dalam proses eksekusi. Kelambatan ini menciptakan persepsi di masyarakat bahwa hukum masih tajam ke bawah namun tumpul ke atas, terutama jika melibatkan entitas bisnis yang memiliki pengaruh politik kuat.
Perspektif Masyarakat Lokal dan Solusi Berkelanjutan
Di tingkat tapak, masyarakat adat dan petani lokal seringkali berada di posisi yang dilematis. Di satu sisi, mereka adalah korban utama dari kabut asap. Di sisi lain, praktik pembersihan lahan dengan cara membakar yang merupakan tradisi turun-temurun kini dilarang ketat tanpa adanya solusi alternatif yang ekonomis bagi mereka.
Program pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) yang dicanangkan pemerintah pusat melalui bantuan alat mesin pertanian belum sepenuhnya menjangkau pelosok desa di pedalaman Kalimantan atau Sumatra. Hal ini mengakibatkan terjadinya stagnasi ekonomi di tingkat petani kecil yang tidak mampu menyewa alat berat untuk mengolah lahan secara mekanis.
Oleh karena itu, para ahli menyarankan perlunya skema insentif bagi desa-desa yang berhasil menjaga wilayahnya dari api. "Kita butuh pendekatan yang lebih humanis. Jangan hanya pendekatan keamanan (security approach) dengan mengerahkan personel TNI/Polri, tetapi berikan pendampingan ekonomi agar masyarakat bisa mengelola lahan tanpa harus membakar," kata seorang peneliti dari Pusat Penelitian Kehutanan Internasional (CIFOR).
Penutup: Menanti Komitmen Nyata
Krisis kebakaran hutan dan lahan di Indonesia adalah ujian konsistensi bagi komitmen iklim global pemerintah, terutama terkait target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030. Target ambisius untuk menjadikan sektor kehutanan sebagai penyerap karbon bersih pada tahun 2030 mustahil tercapai jika jutaan hektare hutan dan lahan gambut masih terus mengepulkan asap setiap tahunnya.
Keberhasilan Indonesia dalam menekan angka kebakaran pada tahun-tahun basah tidak boleh membuat semua pihak terlena. Tahun 2024, dengan prediksi cuaca yang lebih kering, menjadi ajang pembuktian apakah sistem mitigasi yang dibangun selama ini telah benar-benar tangguh atau hanya sekadar keberuntungan iklim.
Sinergi antara ketegasan hukum terhadap korporasi nakal, pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal, serta restorasi ekosistem gambut secara konsisten adalah satu-satunya jalan keluar. Tanpa langkah-langkah radikal dan struktural, "potret kebakaran hutan" akan tetap menjadi album tahunan yang menyedihkan bagi bangsa ini, di mana udara bersih menjadi barang mewah dan masa depan hijau hanya sekadar retorika di atas kertas. Publik kini menanti, sejauh mana negara mampu memadamkan bara, tidak hanya di atas lahan, tetapi juga bara ketidakadilan dalam tata kelola sumber daya alam.***

Komentar (0)
Posting Komentar